Seluruh Administrasi Kependudukan di 7 Desa Eks Seluma Masuk BS Akan Disesuaikan, Ganti ke Administrasi BS

Seluruh Administrasi Kependudukan di 7 Desa Eks Seluma Masuk BS Akan Disesuaikan, Ganti ke Administrasi BS

Bupati BS--

 

BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.id  - Batas Wilayah antara Bengkulu Selatan dengan Seluma.

Sebanyak tujuh Desa di Kabupaten Seluma resmi masuk wilayah Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK ).

BACA JUGA: Akhir November, Pelayanan BPJS di Puskesmas Penago II Dialihkan, Puskesmas Masih Tersandera

BACA JUGA: Waka I DPRD Seluma Minta Calon PPPK Tahap II, Laporkan Jika Ada Oknum Minta Uang Perjalanan ke Jakarta

Namun demikian akan dilakukan serah terima wilayah secara resmi, seluruh administrasi kependudukan masyarakat akan segera disesuaikan dengan pemerintah setempat. Hal ini disampaikan Bupati BS, Rifa'i Tajudin.

 

"Untuk penyelesaian ini, kita tetap minta fasilitas dari pihak Polres dan Kodim, juga membangun komunikasi yang baik dengan Polres Seluma. 

Melalui jalur pemerintah, kami akan temui Bupati Seluma untuk silaturahmi, dan akan difasilitasi oleh Gubernur agar ada komunikasi dua belah pihak, sehingga tidak terjadinya gesekan yang kurang baik,"ujar Bupati Rifa'i.

 

Untuk diketahui batas wilayah antara Bengkulu Selatan dan Seluma telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2020. Peraturan ini menyebutkan perubahan batas daerah antara kedua kabupaten tersebut di Provinsi Bengkulu.

Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Seluma resmi masuk ke dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, yakni 1. Desa Muara Maras – 118,62 hektare. 2. Desa Serian Bandung – 211,79 hektare. 3. Desa Talang Alai – 141,68 hektare. 4. Desa Talang Kemang – 291,20 hektare. 5. Desa Jembatan Akar – 346,54 hektare. 6. Desa Gunung Kembang – 4,63 hektare (46.324 m²). 7. Desa Suban – 689,65 hektare.

 

BACA JUGA:Asal Usul dan Keistimewaan Hari Jum’at: Hari Agung Penuh Berkah dalam Islam

Sumber:

Berita Terkait