Perbup No 15 Tahun 2025 Diberlakukan, Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja Jamsostek

 Perbup No 15 Tahun 2025 Diberlakukan, Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja Jamsostek

Sosialisasi dan berlakukan BPJS--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma secara resmi meluncurkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Rabu, 16 Juli 2025. Acara launching dan sosialisasi Perbup ini digelar di Aula Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Seluma dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Seluma, Drs H Gustianto.

 

BACA JUGA:Bupati Seluma Minta 901 PNS Baru, Punya KTP Seluma

BACA JUGA: MV “Lebih Hemat, Lebih Cepat” dari Shopee x JKT48 Sukses Bikin Netizen Heboh!

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari 55 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma. Serta sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

 

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa hadirnya Perbup ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemkab Seluma untuk melindungi para pekerja melalui sistem jaminan sosial yang terstruktur dan menyeluruh.

 

"Pemerintah Kabupaten Seluma sangat peduli terhadap perlindungan sosial bagi para pekerja. Melalui Perbup ini, kami mendorong seluruh perusahaan untuk ikut serta memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan," sampai Wabub.

 

Dirinya juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha dan seluruh stakeholder dalam mendukung keberhasilan implementasi Perbup ini. Wabup meminta para pimpinan OPD dan perusahaan segera menindaklanjuti dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

 

BACA JUGA:Muharam: Momentum Awal Tahun untuk Menjadi Hamba yang Bersyukur dan Taat

Sumber: