Kemenag dan ATR/BPN Perkuat Kolaborasi untuk Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian ATR/BPN memperkuat kerja sama dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan aset wakaf.--
Jakarta –Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kolaborasi strategis dalam upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf serta menjamin pelindungan yang maksimal terhadap fungsinya bagi umat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa tanah wakaf bukan hanya memiliki nilai hukum, tetapi juga nilai spiritual yang tinggi. Oleh karena itu, proses sertifikasi tanah wakaf harus dilakukan secara cermat, cepat, dan sesuai dengan prinsip syariah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Percepatan ini harus dilakukan tanpa mengabaikan regulasi dan prinsip kehati-hatian. Kita juga harus menjaga agar tetap sesuai dengan fikih perwakafan,” ujar Abu Rokhmad.
Salah satu langkah konkret dalam percepatan ini adalah penerapan skema penunjukan nazir sementara. Solusi ini memungkinkan proses sertifikasi tetap berjalan, meskipun belum ada penetapan nazir tetap dari masyarakat atau lembaga. Sertifikat yang terbit akan mencantumkan nama nazir sementara, dan bisa diperbarui setelah penetapan nazir definitif.
Langkah ini diharapkan dapat memecah kebuntuan dalam proses administrasi yang selama ini menjadi kendala dalam pendaftaran tanah wakaf.
Dari pihak ATR/BPN, Penata Pertanahan Muda, Rahmat Pindarto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang mencakup juga tanah-tanah wakaf produktif dan rumah ibadah. Target ambisius pun telah ditetapkan, yaitu mensertifikasi 561.000 bidang tanah wakaf dan sekitar 90.000 rumah ibadah hingga tahun 2025.
“Kami telah menyusun rencana kerja teknis dan menetapkan peta target wilayah, termasuk kerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mempercepat pendataan dan validasi,” jelas Rahmat.
Sumber: