Seleksi PPPK Tahap II Ditunda, Bupati Ungkap Tak Ada Masalah
Bupati Seluma--
Seluma, Radarseluma.disway.id - Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II yang akan dijadwalkan ulang. Serta terancam menggunakan dana Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma.
Terkait hal ini Bupati Seluma Teddy Rahman, SE, MM mengaku tidak menjadi masalah.
BACA JUGA:Satreskrim Seluma Buru Pelaku Penembakan Warga Margo Sari
Menurutnya itu hanya persoalan teknis saja. "Kalau untuk seleksi PPPK nanti kita lihat regulasinya seperti apa. Sebenarnya itu hanya soal teknis saja. Yang lain saya rasa secara teknis tidak ada gangguan. Untuk piketnya, untuk tugasnya rutinlah. Saya tidak ada masalah. Tinggal kita bersurat atensinya seperti apa. Saya rasa tidak susah," kata Teddy Rahman, kemarin.
Seleksi PPPK tahap II, terakhir sampai pengumuman sanggah, Pemda diminta untuk segera menyelesaikan tahapan pengumuman seleksi administrasi dan mulai menjadwalkan pelaksaan tes tertulis yang berbasis komputer. Apabila terlambat sesuai ketentuan dari BKN maka Kabupaten Seluma akan membiayai sendiri pelaksanaan tes tersebut. Sedangkan tahapan seleksi yang ditetaplan BKN adalah sampai akhir Mei ini.
Bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi PPPK tahap II ini berhak untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya yaitu seleksi kompetensi. Namun sebelumnya akan dibuka masa sanggah terlebih dahulu, bagi pelamar yang memang tidak lulus administrasi dikarenakan keselahan panitia ataupun sistem bukan kesalahan pribadi masih bisa berpeluang pada masa sanggah.
BACA JUGA:Berusaha Menjadi Pribadi yang Lebih Baik dalam Menjalani Ibadah
pendaftaran CASN PPPK ini dimulai 7 Oktober sampai dengan 20 Oktober. Ada 802 pelamar yang lolos seleksi administrasi meliputi guru sebanyak 88 orang, formasi kesehatan 185 pelamar, dan teknis sebanyak 529 orang.
Pendaftaran CASN PPPK Tahap I dimulai sejak 7 Oktober sampai dengan 20 Oktober 2024, khusus untuk pelamar D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, Eks Tenaga Honorer kategori II (eks THK II) dan Tenaga Non ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN. Untuk tahap kedua bagi pelamar Tenaga Non ASN yang tidak terdaftar dalam Database BKN yang sudah aktif bekerja paling sedikit dua tahun, pendaftaran dimulai dari tanggal 17 November sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 dan pendaftaran diperpanjang hingga tahun 2025.
BACA JUGA:Ferrari Mobil Sport Balap Terbaru 2024: Desain Canggih Pecahkan Rekor di Pasar Otomotif Dunia
Untuk formasi PPPK yang dibutuhkan pada seleksi tahap I dan II adalah sebanyak 275 Nakes, 379 PPPK guru, dan 550 PPPK umum atau teknis.(adt)
Sumber: