Harapan DBH Pusat Cair Kecil, Hutang Dengan Kontraktor?
Bupati Seluma--
PEMATANG AUR - Hasil Audiensi Bupati Seluma, Teddy Rahman SE MM bersama pihak kontraktor. Pemerintah kabupaten Seluma tidak bisa berharap banyak untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil(DBH) dari pemerintah pusat. Pasalnya, Hasil koordinasi ke kementrian keuangan sudah tutup buku pada tahun 2024 lalu. Sehingga warisan hutang yang di tinggalkan kepada rekanan pihak ke 3 pun terancam sulit di bayarkan.
"Kita pesimis untuk mengharapkan DBH pusat ini, karena hasil konsultasi ke dua instansi kementrian akhir akhir ini telah tutup buku dan dipastikan tidak bisa dibayarkan lagi,"kata Bupati Seluma Teddy Rahman SE MM.
Disampaikan, jika hasil konsultasi dan audiensi yang dilakukan pada kementrian keuangan dan kementrian dalam negeri terkait DBH pusat sudah kecil kemungkinan dan telah tutup buku di tahun 2025 ini untuk di bayarkan ke kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Sudah Seminggu, Surat DPRD Pinta Data Sumber PAD Diacuhkan Bapenda?
BACA JUGA:Over Target, Transaksi PEVS 2025 Sudah Tembus Rp900 M
“Mereka sangat pesimis akan di realisasikan BDH pusat ini karena memang sudah tutup buku,”sampainya.
Bupati menyampaikan jika beberapa hari kebelakang juga terbitnya pemberitahuan dari pemerintah provinsi tentang pengakuan DBH dari provinsi bengkulu. Setelah di hitung terdapat Rp 28 M DBH provinsi bengkulu yang belum masuk ke rekening daerah atau kas daerah.
“beberapa hari lalu sudah ada pengakuan hutang dari provinsi bengkulu terkait DBH ini,”sampainya.
Disampaikan Bupati, jika di Kas daerah saat ini juga terdapat DBH tahun 2024 yang tersisa sebesar Rp 4.3 M. Sehingga total keseluruhan DBH yang ada sebesar Rp 32,3 M itupun jika DBH provinsi bengkulu Rp 28 M di kucurkan ke kas daerah.
“jadi untuk pembayaran hutang pada rekanan ini murni dari DBH Provinsi bengkulu jika memang di bayarkan ke kabupaten Seluma,”sampainya lagi.
Lanjutnya, terkait warisan hutang yang pemerintahan sebelumnya bisa di atasi dan di tuntaskan dari anggaran DBH provinsi bengkulu. Selain itu, Besar harapan pemerintah provinsi juga bisa menyelesaikan tunggakan tersebut. Sehingga rekanan atau pihak ketiga bisa bersabar akan hal itu.
"Kita tetap mengupayakan DBH dari provinsi ini bisa di cairkan segera, karena memang pengakuan hutang telah terbit dari provinsi bengkulu ke daerah seluma,"tutupnya.(ndo )
Sumber: