Hukum Safar dan Jihad di Bulan Dzulqa’dah Menurut Syariat
Radarseluma.disway.id: Hukum Safar dan Jihad Di Bulan Dzulqa'dah menurut syari'at Islam --
Reporter: Juli Irawan
Radarseluma.disway.id - Bulan Dzulqa’dah merupakan salah satu dari empat bulan haram (الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ) dalam Islam. Ia terletak pada urutan kesebelas dalam kalender Hijriyah dan termasuk dalam rangkaian bulan suci yang dimuliakan oleh Allah SWT. Bulan ini menjadi penting karena masuk dalam rangkaian waktu pelaksanaan ibadah haji. Namun selain itu, dalam pandangan syariat, bulan ini juga memiliki pengaruh terhadap beberapa aktivitas, termasuk hukum safar (perjalanan jauh) dan jihad (perang di jalan Allah). Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya pandangan syariat Islam terkait safar dan jihad di bulan Dzulqa’dah?
Empat Bulan Haram dan Pengaruhnya
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 36 yang mana berbunyi:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْۚ
Artinya: “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya dirimu dalam bulan-bulan itu...” (QS. At-Taubah: 36)
Empat bulan haram tersebut, menurut penafsiran jumhur ulama berdasarkan hadits shahih, adalah: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Nabi Muhammad Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Hadits Bukhari dan Muslim yang mana berbunyi:
إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ: ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو الْقَعْدَةِ، وَذُو الْحِجَّةِ، وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
Artinya: “Sesungguhnya waktu telah kembali seperti keadaannya pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun itu terdiri dari dua belas bulan, di antaranya terdapat empat bulan haram: tiga bulan berturut-turut, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, serta Rajab Mudhar yang terletak antara Jumadil (Akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
BACA JUGA:Dzulqa’dah: Momentum Membiasakan Amal Shalih
Makna "Haram" dalam Konteks Bulan
Yang dimaksud “haram” bukan berarti bulan ini tidak boleh dilakukan aktivitas duniawi, tetapi bahwa bulan-bulan tersebut memiliki kehormatan dan larangan tersendiri, terutama larangan berbuat kezaliman dan memulai peperangan tanpa sebab yang syar’i.
Hukum Safar di Bulan Dzulqa’dah
Sumber: