Kisah Umrah Hudaibiyah di Bulan Dzulqa’dah: Hikmah, Kesabaran, dan Kemenangan Diplomatik Rasulullah SAW
Radarseluma.disway.id - Kisah Umrah Hudaibiyah di Bulan Dzulqa’dah: Hikmah, Kesabaran, dan Kemenangan Diplomatik Rasulullah SAW--
Reporter: Juli Irawan
Radarseluma.disway.id - Bulan Dzulqa’dah adalah salah satu dari empat bulan haram (الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ) yang dimuliakan dalam Islam. Di bulan ini, kaum Muslimin dilarang memulai peperangan, kecuali dalam kondisi mempertahankan diri. Bulan ini pun menjadi saksi salah satu peristiwa paling monumental dalam sejarah dakwah Islam, yaitu Perjanjian Hudaibiyah yang merupakan bagian dari kisah Umrah Hudaibiyah yang terjadi pada tahun ke-6 Hijriyah.
Kisah ini bukan sekadar perjalanan untuk beribadah, tetapi juga mengandung pelajaran besar tentang kesabaran, strategi dakwah, dan diplomasi Rasulullah SAW dalam menghadapi musuh-musuh Islam. Mari kita telusuri kisah ini secara lengkap, disertai dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadits, agar menjadi pelajaran yang berharga bagi umat Islam sepanjang zaman.
BACA JUGA:Bulan Dzulqa'dah: Bulan Persiapan Menuju Ibadah Haji
Latar Belakang Umrah Hudaibiyah
Pada tahun ke-6 Hijriyah, Rasulullah SAW bersama sekitar 1.400 sahabat berangkat dari Madinah menuju Makkah dengan niat untuk melaksanakan umrah, bukan untuk berperang. Mereka hanya membawa pedang tanpa perlengkapan perang lengkap, sebagai bentuk bukti bahwa mereka datang dalam damai dan hanya ingin beribadah.
Namun, ketika rombongan tiba di daerah Hudaibiyah, kaum Quraisy menahan mereka dan tidak mengizinkan masuk ke Makkah. Ketegangan pun meningkat hingga akhirnya terjadi perundingan yang menghasilkan Perjanjian Hudaibiyah, sebuah kesepakatan damai selama 10 tahun antara kaum Muslimin dan Quraisy.
Perjanjian yang Terlihat Merugikan
Isi Perjanjian Hudaibiyah sempat membuat sebagian sahabat kecewa karena terlihat merugikan umat Islam, di antaranya:
Kaum Muslimin harus kembali ke Madinah dan baru boleh melaksanakan umrah tahun depan.
Siapa pun dari Quraisy yang masuk Islam dan lari ke Madinah, harus dikembalikan.
Namun, jika ada Muslim yang kembali ke Quraisy, tidak perlu dikembalikan.
Salah satu dalil Al-Qur’an yang berkaitan dengan peristiwa ini adalah Al-Qur'an Surat Al-Fath ayat 27 yang mana berbunyi:
قَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ ۖ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِن شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ ۚ
Artinya: “Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya dengan sebenar-benarnya. Sungguh kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan menggundul rambut kepala dan memendekkannya, kamu tidak merasa takut.” m(QS. Al-Fath: 27)
Ayat ini menjadi janji dari Allah bahwa meskipun tahun itu mereka tidak bisa melaksanakan umrah, tahun depan mereka pasti akan memasukinya dengan aman.
Sumber: