Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan Murman Effendi Ditunda Seminggu

 Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan Murman Effendi Ditunda Seminggu

Humas PN Tais--

 

 

TALANG SALING, Radarseluma.Disway.id - Dalam agenda sidang perdana Prapradilan yang dilakukan oleh mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SE SH MH yang telah ditetapkan status tersangka (Tsk) oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Terkait kasus perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 yang berada di lokasi perkantoran Pemkab Seluma wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Pada Senin, tanggal 21 April 2025. Akhirnya terpaksa harus ditunda.

 

BACA JUGA: Irigasi BS 9 Seluma Jebol, Petani Gagal Panen dan Terancam Alih Fungsi Lahan

BACA JUGA:Akui Salah Gunakan Wewenang, Mobilisasi ASN dan Gratifikasi, Rohidin Tak Ajukan Eksepsi

Penundaan tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim Tunggal, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH lantaran. Dari pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Seluma, tak menghadiri panggilan sidang. Sehingga agenda sidang ditunda oleh Majelis Hakim pada Senin pekan depan. Yakni pada tanggal April 2025 mendatang.

 

Dari pantauan Radar Seluma, pada saat persidangan Praperadilan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Terlihat dipimpin oleh Hakim Tunggal, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH yang didampingi Panitra Pengganti. Serta dihadiri oleh Penasehat Hukum dari pemohon.

 

"Pada persidangan hari ini, pihak termohon Praperadilan Kejaksaan Negeri Seluma absen dalam persidangan yang telah dijadwalkan. Untuk agenda sidang ditunda minggu depan, karena termohon tidak hadir pak, jadi akan kita panggil kembali untuk hadir pada sidang berikutnya," terang Ketua Pengadilan Negeri Tais, 

Mince Setiawaty Ginting, SH MKn melalui Humas, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH dan juga selaku Majelis Hakim.

 

Terkait dengan alasan tidak hadirnya pihak termohon dikatakan Majelis Hakim. Tidak adanya alasan ketidak hadiran dari pihak termohon. Diketahui, jika alasan Kejaksaan Negeri Seluma tak hadir karena, di hari yang sama Kejaksaan Negeri Seluma masih melakukan persiapan dengan akan adanya kunjungan dari Kejaksaan Agung.

Sumber:

Berita Terkait