Mobnas Pimpinan DPRD Seluma Masih Menunggu Ketersediaan Anggaran
Sekda Seluma--
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Pengadaan mobil dinas untuk unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II masih menunggu keuangan daerah tersedia. Wakil Ketua (Waka) I DPRD Seluma Samsul Aswajar, S.Sos Seluma menyampaikan bahwa mobil dinas yang akan dibeli ini sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. "Untuk mobil dinas unsur pimpinan anggarannya sudah tersedia. Namun pembelian belum dilakukan lantaran hasil koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) keuangannya belum tersedia," kata Samsul, kemarin.
BACA JUGA:9 Rumah Warga dan Gudang Kopi di Pasar Bukit Batu Sekalak Seluma Terbakar
BACA JUGA:Dukungan BRI Antar Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional
Untuk jenis mobil yang akan dibeli disampaikan Samsul yaitu Honda CRV. "Jadi kita sesuai dengan aturan. Baik itu cc dan juga harganya. Karena cc dan harga ini sudah jelas aturannya. Untuk CRV ini cc nya hanya 1.500," tukasnya.
kendaraan yang digunakan dan dapat dibeli sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 tahun 2007. Yang mana hanya ketua DPRD diperbolehkan diberi fasilitas kendaraan dinas mobil dengan kapasitas mesin 2.500 cc. Sedangkan untuk Waka I dan Waka II hanya mobll dengan kapasitas 2.200 cc. Sedangkan kendaraan dinas yang kini digunakan oleh Waka I dan Waka II DPRD Seluma jenis Toyota Fortuner memiliki kapasitas mesin dengan 2.500 cc.
"Ya untuk mobil pimpinan DPRD sudah diatur melalui Permendagri Nomor 11 tahun 2007," singkatnya.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, telah diatur jenis kendaraan maupun kapasitas/ Isi silender kendaraan dinas.
BACA JUGA: Untung Ada Ramadan – Lebaran 2025, Dorong Peningkatan Penjualan Ritel di Februari dan Maret 2025
Untuk Mobdin Ketua DPRD Kabupaten/Kota 2.500 CC, jenis kendaraan Sedan/Minibus. Wakil Ketua DPRD Kabupaten/ Kota 2.200 CC, jenis kendaraan Sedan/Minibus.
Sumber: