Miliki Kebun Lebih 25 Hektar, Petani Wajib Urus Perizinan Usaha Perkebunan
Erwin Permana--
BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.id - Setiap pelaku usaha perkebunan kelapa sawit berskala kecil, sedang maupun yang berisiko tinggi untuk memiliki perizinan dan NIB (Nomor Induk Berusaha) sesuai dengan peraturan perundang undangan. Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMTSP BS, Edwin Permana ST.MT.MM
BACA JUGA:Minyak Telon Lokal Go Global, UMKM Binaan BRI Sukses Ekspor ke Mancanegara
BACA JUGA:Sabtu, Bawaslu BS Tertibkan Baleho Bapaslon BS yang Bertebaran
Dikatakan Edwin, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan berkomitmen mendorong bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit perorangan dengan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B).
"Kita pihak DPMTSP terus menggencarkan sosialisasikan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko kepada pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Bengkulu Selatan. Hal ini dilakukan mengingat masih banyak pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Bengkulu Selatan belum memiliki perizinan usaha,"ujar Edwin.
Ia berharap para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang memiliki lahan lebih 25 hektar yang belum memiliki NIB bisa segera mengurus karena sejak ada OSS seluruh perizinan menjadi lebih mudah.
Edwin juga menyebut ketentuan kewajiban memiliki NIB diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 tentang perubahan kedua atas Permentan Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
"Tujuan perizinan usaha perkebunan untuk legalitas pemanfaatan ruang harus jelas, selain itu kepastian wilayah larang tanam kelapa sawit, serta jangan sampai usaha perkebunan menganggu aktifitas lingkungan. Selain itu, perizinan usaha ini nanti untuk memudahkan petani mengakses keuangan dan perbankan, sehingga tujuan akhirnya nanti juga untuk menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD),"jelas Edwin.
Sumber: