Keberadaan Kuari Batu di Talang Alai Diduga Langgar Perda, Warga Menolak Sering Diancam. Warga Surati Bupati!

Keberadaan Kuari Batu di Talang Alai Diduga Langgar Perda, Warga Menolak Sering Diancam. Warga Surati Bupati!

Mediasi yang pernah dilakukan di kediaman Kepala Desa--

 

TALANG ALAI - Warga Desa Talang Alai Kecamatan Air Periukan masih melakukan penolakan keberadaan kuari di Desa Talang Alai. Saat ini warga sudah menyurati Bupati Seluma mengeluhkan terkait aktivitas kuari batu yang berada di Desa Talang Alai.

 

Dijelaskan Jahar warga Desa Talang Alai bahwa sejak awal bahwa masyarakat sudah menolak keberadaan kuari karena jalan menuju desa Talang Alai baru dihotmik setelah puluhan tahun lamanya masyarakat terus berhadapan dengan akses jalan rusak, alasan masyarakat menolak kuari ini salah satunya untuk menjaga jalan agar tahan lama dan tidak dilalui oleh mobil bermuatan berat.

 

Namun alasan terkuatnya yakni, masyarakat menolak karena melanggar perda bahwa Kecamatan Air Periukan tidak termasuk dalam lokasi pertambangan. 

 

" Kami telah melayangkan surat kepada Bupati Seluma agar bisa membantu dan berpihak kepada masyarakat.

Kini kuari di desa kami terus beroperasi,sedangkan dalam perda Seluma, bahwa Kecamatan Air Periukan tidak termasuk lokasi pertambangan,ini tercantum dalam perda Seluma tahun 2013 no 2,tentang tata ruang kawasan tambang 44089 hektare ,tidak termasuk di kecamatn air periukan,THN 2012-2032 pasal 27 terutama ayat 3" jelas Jahar.

 

 

Isi surat yang disampaikan ke Bupati Seluma yakni, Cv Tew Sentral Abadi yang beroperasi menambang batu koral (kuari) di desa talang alai di duga ilegal karena melanggar Perda RT RW dan di duga izin usahanya tersebut di manipulasi,(terutama perda Seluma tahun 2013/2032 pasal 27 tentang tata ruang).

BACA JUGA:Gereja dan Asrama HKBP di Mukomuko Habis Dilalap Api, Diduga Hubungan Arus Pendek

BACA JUGA: BRI Bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Dorong Inklusi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal

Sumber: