KTNA Kecamatan Seluma Selatan Gelar Rembuk Het Harga Pupuk Subsidi

KTNA Kecamatan Seluma Selatan  Gelar Rembuk Het Harga Pupuk Subsidi

Radar Seluma. Disway.id Rembuk Het Harga Pupuk Subsidi --

Radar Seluma. Disway.id - Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Seluma Selatan menggelar rembuk/musyawarah persoalan Het harga pupuk bersubsidi Jum'at (24/1) di rumah Ketua Kelompok Tani Rena Penanding Sukran Hamidi Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan.
 
Kegiatan di hadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma Arian Sosial, SP. M.Si yang di wakili oleh Rudi Kurdianto, SP. M.Si dan Kabid PSP Rudi, Ketua KNTA Provinsi Bengkulu Akralludin serta ketua Kelompok Tani Kecamatan Seluma Timur, Kecamatan Seluma serta fasilitator Dinas Pertanian Kabupaten Seluma.
 
Sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Menteri Pertanian Republik Indonesia tentang harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian. 
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024 merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022. 
Peraturan ini ditetapkan pada 5 April 2024 dan diundangkan pada 17 April 2024.
 
 
Dalam peraturan tersebut, ditetapkan bahwa HET pupuk subsidi untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut: 
Pupuk Organik Rp 800/kilogram
Pupuk Urea Rp 2.250/kilogram
Pupuk NPK Rp 2.300/kilogram
Pupuk NPK formula khusus Rp 3.300/kilogram
Penyaluran pupuk subsidi dilakukan secara tertutup melalui produsen, distributor, dan pengecer resmi. Penyaluran pupuk subsidi dilakukan kepada petani yang terdaftar pada sistem e-Alokasi. 
 
Berdasarkan peraturan Pemerintah tersebut di atas maka para distributor atau penyalur tidak boleh melebihi dari harga Het yang telah di tentukan sebagaimana di sampaikan oleh Dedi Kusdianto.SP. M.Si fungsional Eselon IV Dinas Pertanian Kabupaten Seluma "Sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Menteri Pertanian Republik Indonesia Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024 merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022. 
Peraturan ini ditetapkan pada 5 April 2024 dan diundangkan pada 17 April 2024 maka para distributor atau penyalur harus berpedoman kepada peraturan Pemerintah jika melakukan pelanggaran maka dapat di sanksi pidana dan denda" jelasnya.
 
 
Sementara itu dijelaskan oleh Ketua KNTA Propinsi Bengkulu Akralludin 
kegiatan ini bertujuan untuk mendukung program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam hal Ketahanan Pangan 
"Kegiatan ini sangat positif di laksanakan guna memberikan solusi permasalahan yg dihadapi oleh para petani saat ini dalam hal kelangkaan dan harga pupuk yang melebihi harga Het dapat normal dan teratasi sehingga saat rumusan dan masukan untuk dapat sampaikan kepada Pemerintah" terangnya. (djl)
 
 

Sumber: