DPRD Seluma Meminta Pemkab Tak Cabut SK Pemberhentian Sementara Kades Dusun Baru

DPRD Seluma Meminta Pemkab Tak Cabut SK Pemberhentian Sementara Kades Dusun Baru

Penyegelan kantor desa Dusun Baru Seluma Bengkulu--

 

SELUMA - Mengingat kondisi desa Dusun Baru masih sangat tidak kondusif meskipun sang Kades sudah dinonaktifkan sementara.

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma agar tidak tergesa gesa mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, .

 

" Persoalan kades yang dinonaktifkan, sebaiknya jangan dicabut dulu dan tunggu keputusan hukum tetap, baik hasil PTUN (Jika digugat) atau soal laporan tentang kasus dan kisruh yg sedang berlanjut dilingkup Desa Dusun Baru," Kata Anggota DPRD Seluma, Tenno Heika, 

BACA JUGA:APK Cakada Mulai Bertaburan, Ingat Pendaftaran Baru Dibuka 27 Agustus 2024

BACA JUGA:Usai Nasdem, PKB Dukung Teddy Rahman Maju Pilkada Seluma 2024

Disamping itu informasinya Penasehat Hukum (PH) dari Ibran akan menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu atas diturunkannya SK tersebut.

 

Jika memang nantinya digugat PTUN dan hasilnya Pemkab sudah melalui prosedur yang benar dan tidak bersalah, Tenno meminta agar Pemkab memberhentikan permanen Ibran dari jabatannya.

Namun jika yang terjadi sebaliknya, Pemkab Seuma harus mengembalikan jabatan Kades segera.

 

" Inikan ada informasinya mau ajukan PTUN, kalau Pemkab dinyatakan tidak bersalah didalam proses gugatan PTUN, sebaiknya berhentikan permanen jabatan kades tersebut. Agar tidak mengganggu pemerintahan desa untuk melaksanakan dan melayani kepentingan masarakat," sampainya Tenno.

Sumber: