Kasus OTT Inkrah, Jaksa Seluma Kembalikan Uang Pungli Kabid BKPSDM ke Korban

Kasus OTT Inkrah, Jaksa Seluma Kembalikan Uang Pungli Kabid BKPSDM ke Korban

Pengembalian uang pungutan liar ke Nakes di Seluma--

 

 

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id.  - Kasus pungutan liar (Pungli), dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma. Yang tertangkap dalam  operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Seluma. Dimana terpidana Cucu Wibowo, S Ikom alias Bowo (37) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma. Sudah inkrah atau putusan tetap.

 

BACA JUGA: Liburan Panjang, Kunjungi Berkuliner di FIFGROUP LOCALICIOUS 2024

BACA JUGA:Dinkes Seluma Usulkan Pembentukan Kader Jumantik, DBD di Seluma Terus Meningkat

 

Pada Rabu (15/5) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melakukan pengembalian terhadap Barang Bukti (BB) berupa uang kepada 90 orang Tenaga kesehatan (Nakes) PPPK yang menjadi korban OTT pada tahun 2023 yang lalu.

 

"Iya, kita melakukan pengembalian BB uang kepada korban. Karena telah Inkrah, BB uangnya langsung kita kembalikan semuanya kepada korban sesuai dengan jumlah uang kita amankan sebesar Rp 27 juta," sampai Kajari Seluma Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dikatakan Gufroni, adapun total uang BB yang dikembalikan kepada Nakes korban OTT ini sebesar Rp 27 juta. Dalam pengembalian BB uang kepada para korban. Langsung diambil oleh masing-masing korban ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan total ada sebanyak 90 orang yang menjadi korban yang saat itu telah menyetor untuk menebus SK PPPK.

 

Sumber: