Kata Siapa DD Tidak Boleh Digunakan Untuk Ini, Nyatanya 20 Persen DD Bisa..Simak
Ilustrasi Dana Desa. --
SELATAN - Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Dari 100 persen Dana Desa (DD) anggaran 20 persen boleh digunakan untuk pembelian barang pertanian hingga pembangunan infrastruktur.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI Nomor : 8 Tahun 2022. Hal ini disampaikan Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) BS Hamdan Syarbaini, S.Sos.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Padang Genting Divonis Setahun
BACA JUGA:2023 Ternak Lele Dari Dana Desa Tidak Boleh? Terus Kolam Lama Mubazir?
BACA JUGA:Masyarakat Harus Tahu, Ini Cara Laporkan Penyelewengan Korupsi Dana Desa
"Untuk pembelian barang pertanian yang dimaksud yakni alat penyemprot hama dan semacam. Begitupula dengan pembangunan infrastruktur juga harus berkaitan dengan pemulihan ekonomi selain dari hewani dan nabati.
Untuk itu, pihaknya berharap agar para pendamping desa, kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) selaku OPD teknis. Untuk benar-benar mengawasi penggunaan DD 20 persen dari program yang akan dilakukan oleh setiap Pemdes,"ucap Hamdan.
Ditegaskan Hamdan, seluruh Kades harus memberikan pemahaman kepada masyarakat masing-masing. Mulai dari apa yang yang menjadi prioritas dalam penggunaan DD.
Seperti program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT DD. Sesuai aturan, BLT DD paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran DD.
"Seluruh Pemerintah desa harap melakukan program sesuai aturan yang berlaku. Apalagi saat ini sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Selatan yang menjadi acuan dalam penggunaan DD,"papar Hamdan.
Sambung Hamdan, dana operasional Pemdes paling banyak 3 persen dari anggaran DD. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen termasuk pembangunan lumbung pangan desa.
Serta dukungan program sektor prioritas di desa berupa bantuan permodalan kepada BUMDes, program kesehatan termasuk penanganan stunting dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.
"Pemerintah desa harus melakukan musyawarah dulu sebelum penggunaan anggaran agar apa yang dinginkan masyarakat bisa terpenuhi. Jangan sampai pada perjalanannya nanti bermasalah hingga berurusan dengan hukum,"pesan Hamdan.(yes)
Sumber: