Perubahan RPJMD, Musrenbang Digelar
--
BENGKULU SELATAN - Untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam rangka menjamin keselarasan Visi dan Misi Kepala Daerah, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Bappeda Litbang BS Gelar musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Perubahan RPJMD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021-2026. Acara yang digelar di ruang Aula Bappeda Litbang ini dibuka secara resmi oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Sekaligus sebagai Narasumber, Sekretaris Dewan DPRD, Bappeda Provinsi dalam hal ini diwakilkan oleh Kabid Bidang P2EPD, seluruh Kepala Dinas, Camat, Tokoh Agama, Akademisi dan LSM.
Bupati Bengkulu Selatan (BS) Gusnan Mulyadi dalam acara musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Perubahan RPJMD ini memberikan arahan dimana yang menjadi dasar perubahan RPJMD ini ada beberapa Faktor diantaranya ditetapkannya peraturan daerah kabupaten Bengkulu Selatan nomor 08 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten bengkulu selatan nomor 09 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Bengkulu Selatan,
dimana terdapat perubahan nama perangkat daerah dan penambahan bidang sehingga dibutuhkan penyesuaian, Ditetapkannya Kepmenpan RB nomor 962 tahun 2021 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dimana indikator pada penilaian indeks SPBE bertambah serta terdapat beberapa perubahan pada pertanyaan tingkat kematangan di beberapa indikator sehingga diperlukan penyesuaian target indeks SPBE,
adanya validasi atas kapital modal pelaku usaha yang disesuaikan dengan kualifikasi KLBI sehingga diperlukan penyesuaian target realisasi investasi dan Terdapat perbedaan data awal penetapan target, sehingga diperlukan penyesuaian target indikator kinerja daerah yaitu pada indeks pembangunan gender dan indeks resiko bencana.
Selain itu, Bupati menyampaikan Perubahan RPJMD kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2021-2026 memuat rumusan prioritas pembangunan daerah, program prioritas dan kegiatan unggulan kabupaten Bengkulu Selatan untuk mendukung pencapaian visi dan misi kepala daerah. Prioritas pembangunan daerah kabupaten bengkulu selatan tahun 2021-2026 lebih mengedepankan Pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan, Optimalisasi komoditas unggulan dan hilirisasi menuju kemandirian ekonomi, Pengembangan infrastruktur berkualitas dan berkeadilan berwawasan lingkungan, Pembangunan sumber ekonomi terpadu berbasis agroindustri dan Transformasi tata kelola pemerintahan dan inovasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi.
"Dalam upaya mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan daerah, serta memenuhi janji yang disampaikan kepada masyarakat Bengkulu Selatan pada saat kampanye, kami telah menetapkan prioritas daerah dalam pelaksanaan pembangunan kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2021-2026. Masing-masing prioritas daerah diikuti dengan program unggulan (major project) yang diharapkan dapat memberikan akselerasi bagi percepatan pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Implementasi agenda kerja utama dan prioritas pembangunan daerah akan terus dilanjutkan,"tutur Bupati.
Kepala Bappeda Litbang BS Fikri Aljauhari, S.ST.MM menyampaikan arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021-2026, Pemantapan Pemulihan Ekonomi Melalui Pembangunan SDM, Infrastruktur dan Sektor Unggulan Daerah Untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berdaya Saing, Peningkatan Daya Saing Ekonomi Daerah Melalui Hilirisasi Komoditi Unggulan didukung SDM dan Infrastruktur Berkualitas, Peningkatan Kesejahteraan dan Ketahanan Ekonomi Masyarakat untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkelanjutan, Pemantapan Kesejahteraan Masyarakat didukung Kemandirian Ekonomi dan SDM Berdaya Saing dan Pemantapan Daya Saing Daerah Menuju Kabupaten Bengkulu Selatan Sejahtera, Maju, dan Mandiri.
"Ya, perubahan RPJMD untuk memperbarui kebijakan pembangunan jangka menengah yang holistik-tematik, integratif dan berbasis spasial berlandaskan inovasi. Tujuan dari musrenbang perubahan RPJMD ini adalah untuk menetapkan kebijakan pembangunan jangka menengah yang selaras dengan perkembangan keadaan. Sebagai pedoman untuk penyusunan perubahan renstra perangkat daerah, renja perangkat daerah dan penyusunan rancangan APBD sampai dengan akhir periode RPJMD,"kata Fikri.
Sumber: